Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bertujuan untuk mengatur dan menata keberadaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan agar berdaya saing sehat, bersinergi, saling memperkuat, dan menguntungkan. Peraturan ini memberdayakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pedagang, serta pasar rakyat agar berkembang, bersaing, maju, dan mandiri, serta memberikan perlindungan kepada mereka. Tujuannya adalah meminimalisir persaingan yang saling mematikan, menjamin kemitraan yang adil, mewujudkan sinergi usaha yang saling memperkuat, dan menciptakan lingkungan pasar yang bersih, aman, sehat, tertib, dan berwawasan lingkungan.
Ketentuan substansial mencakup klasifikasi pasar rakyat berdasarkan fasilitas, prasarana, dan sarana pendukung (tipe A, B, dan C), yang kriterianya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Peraturan ini juga mengatur perencanaan fisik (penentuan lokasi, penyediaan fasilitas bangunan dan tata letak pasar, serta sarana pendukung) dan non-fisik (sistem penarikan retribusi, keamanan, kebersihan, perparkiran, pemeliharaan sarana pasar, kemetrologian, dan penanggulangan kebakaran) pasar rakyat. Pendirian pasar rakyat wajib memenuhi ketentuan terkait kondisi sosial ekonomi masyarakat, areal parkir, fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan ketersediaan fasilitas penunjang yang memadai. Peraturan ini juga mengatur tata administrasi penempatan pasar rakyat, tata bangunan, penempatan dagangan, kebersihan, dan keamanan pasar rakyat, serta pengendalian dan evaluasi pengelolaan pasar rakyat.
Selanjutnya, peraturan ini mengatur pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang wajib berpedoman pada rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang kabupaten, termasuk peraturan zonasi. Pemerintah daerah menetapkan jumlah pusat perbelanjaan dan toko swalayan, serta jarak antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat atau toko eceran tradisional. Pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib memenuhi ketentuan terkait kondisi ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat, toko eceran tradisional, usaha kecil, dan usaha menengah, serta menyediakan areal parkir dan fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan.