For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 03 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 03 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT SERTA PENATAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

Also known as: Perda Kabupaten Lombok Timur 03/2019 · Perda Kabupaten Lombok Timur No. 03 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 03 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 2019Publication Date:13 Agustus 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT SERTA PENATAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
LocationPemerintah Kabupaten Lombok Timur
Effective Date13 Agustus 2019
Publication Date13 Agustus 2019
Place of EnactmentSelong

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bertujuan untuk mengatur dan menata keberadaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan agar berdaya saing sehat, bersinergi, saling memperkuat, dan menguntungkan. Peraturan ini memberdayakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pedagang, serta pasar rakyat agar berkembang, bersaing, maju, dan mandiri, serta memberikan perlindungan kepada mereka. Tujuannya adalah meminimalisir persaingan yang saling mematikan, menjamin kemitraan yang adil, mewujudkan sinergi usaha yang saling memperkuat, dan menciptakan lingkungan pasar yang bersih, aman, sehat, tertib, dan berwawasan lingkungan. Ketentuan substansial mencakup klasifikasi pasar rakyat berdasarkan fasilitas, prasarana, dan sarana pendukung (tipe A, B, dan C), yang kriterianya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Peraturan ini juga mengatur perencanaan fisik (penentuan lokasi, penyediaan fasilitas bangunan dan tata letak pasar, serta sarana pendukung) dan non-fisik (sistem penarikan retribusi, keamanan, kebersihan, perparkiran, pemeliharaan sarana pasar, kemetrologian, dan penanggulangan kebakaran) pasar rakyat. Pendirian pasar rakyat wajib memenuhi ketentuan terkait kondisi sosial ekonomi masyarakat, areal parkir, fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan ketersediaan fasilitas penunjang yang memadai. Peraturan ini juga mengatur tata administrasi penempatan pasar rakyat, tata bangunan, penempatan dagangan, kebersihan, dan keamanan pasar rakyat, serta pengendalian dan evaluasi pengelolaan pasar rakyat. Selanjutnya, peraturan ini mengatur pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang wajib berpedoman pada rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang kabupaten, termasuk peraturan zonasi. Pemerintah daerah menetapkan jumlah pusat perbelanjaan dan toko swalayan, serta jarak antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat atau toko eceran tradisional. Pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib memenuhi ketentuan terkait kondisi ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat, toko eceran tradisional, usaha kecil, dan usaha menengah, serta menyediakan areal parkir dan fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan.

1. Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern yang sudah berdiri, beroperasi, dan memiliki Izin Usaha Pasar Modern (IUPM) sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dipersamakan dengan IUPP untuk Pusat Perbelanjaan atau IUTS untuk Toko Swalayan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern yang sudah berdiri, beroperasi, dan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, wajib mengajukan IUPP untuk Pusat Perbelanjaan atau IUTS untuk took swalayan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 3. Izin pengelolaan pasar yang dimiliki Pasar Tradisional sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dipersamakan dengan IUP2R berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pasar Tradisional yang telah berdiri dan beroperasi sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ditetapkan sebagai Pasar Rakyat. 5. Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, atau Toko Swalayan yang belum operasional dan belum memperoleh izin pengelolaan atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib mengajukan IUP2R, IUPP, atau IUTS sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 6. Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, atau Toko Swalayan yang telah memiliki izin lokasi yang diterbitkan oleh Bupati dan belum dilakukan pembangunan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 7. Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan selain Minimarket yang baru memiliki izin prinsip dari Bupati dan belum dibangun pada saat berlakunya Peraturan ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun. 8. Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 9. Perjanjian kerjasama usaha antara pemasok dengan Hypermarket, Department Store, Supermarket, atau Pengelola Jaringan Minimarket yang sudah dilakukan pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud.

1. Pedagang yang tidak melaksanakan ketentuan tata administrasi penempatan di pasar dikenakan sanksi administratif. 2. Pedagang yang menempatkan barang dagangannya melebihi batas tempat berdagang yang ditetapkan dikenakan sanksi administratif. 3. Pedagang yang tidak melaksanakan ketentuan menjaga kebersihan dan keamanan pasar dikenakan sanksi administratif. 4. Pengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang tidak memberi peluang kepada usaha mikro, kecil dan menengah untuk melakukan kemitraan usaha dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 5. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan larangan menjual barang produk segar dalam bentuk curah, menjual minuman beralkohol di sekitar pemukiman penduduk, tempat ibadah, terminal, stasiun, rumah sakit, gelanggang remaja dan sekolah, atau memaksa produsen UMKM menggunakan merek Toko Swalayan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 6. Pelaku Usaha dibidang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan yang melakukan kegiatan usaha tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan larangan dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.