Peraturan Menteri ini menetapkan nomenklatur jabatan pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan instansi pemerintah. Latar belakangnya adalah perlunya keseragaman nomenklatur jabatan pelaksana, kualifikasi pendidikan, dan tugas jabatan untuk pengisian jabatan pelaksana. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan bagi setiap instansi pemerintah dalam penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karier dan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, serta pemberhentian PNS.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pengelompokan Jabatan Pelaksana: Jabatan pelaksana dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.
2. Nomenklatur Jabatan Pelaksana: Nomenklatur jabatan pelaksana ditetapkan berdasarkan tugas jabatan, kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi, serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi. Nomenklatur ini tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Usulan Penetapan Nomenklatur Jabatan: Instansi Teknis dapat mengusulkan penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana kepada Menteri jika ada kebutuhan organisasi. Usulan ini meliputi perubahan/penyempurnaan nomenklatur jabatan pelaksana dan/atau nomenklatur jabatan pelaksana baru. Usulan harus memuat klasifikasi jabatan, nomenklatur jabatan, tugas jabatan, uraian tugas jabatan, syarat jabatan, hasil kerja/output jabatan, kualifikasi pendidikan dan/atau profesi, kompetensi manajerial, teknis dan sosial kultural, kedudukan jabatan/peta jabatan, dan kelas jabatan (jika sudah ada). Usulan juga harus disertai dengan peta jabatan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja.
4. Penetapan Instansi Teknis: Penetapan Instansi Teknis didasarkan pengelompokkan jabatan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Instansi Teknis masing-masing berdasarkan urusan pemerintahan. Penetapan Instansi Teknis dan tugas pembinaannya ditetapkan oleh Menteri.