on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH)
Also known as: Perda Kabupaten Bone 8/2009 · Perda Kabupaten Bone No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 08 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana RPH yang memadai, sehingga dapat meningkatkan pelayanan dalam menghasilkan produk hasil pemotongan ternak yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas jasa pelayanan penggunaan fasilitas tempat pemotongan hewan dan/atau jasa pemeriksaan kesehatan hewan ternak sebelum dan sesudah dipotong di RPH atau di luar RPH. Objek retribusi meliputi pemeriksaan kesehatan hewan ternak sebelum dan sesudah dipotong, penggunaan sarana dan prasarana RPH, namun tidak mencakup pemeriksaan daging dari luar daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang menggunakan/memperoleh pelayanan jasa pemeriksaan hewan ternak dan fasilitas RPH.
Setiap orang atau badan yang melaksanakan usaha pemotongan hewan untuk penyediaan daging di Kabupaten Bone harus memperoleh izin dari Bupati. Hewan ternak yang akan dipotong harus diperiksa kesehatannya sebelum dan sesudah dipotong, serta memenuhi persyaratan seperti surat kepemilikan dan bebas penyakit menular. Ternak betina produktif atau bunting dilarang dipotong. Pemotongan hewan untuk kepentingan komersial harus dilakukan di RPH yang memenuhi persyaratan sanitasi lingkungan. Daging yang diedarkan harus ASUH dan memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan.
Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis dan jumlah ternak yang dipotong, dan jumlah daging/ternak yang diperiksa. Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan.
Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi RPH.