on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Langsa Tahun 2020
Also known as: Perda Kota Langsa 11/2021 · Perda Kota Langsa No. 11 Tahun 2021 · Perda Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2021
Qanun Kota Langsa ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2020. Latar belakangnya adalah kewajiban Walikota untuk memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ketentuan Substansial:
Qanun ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBK berupa laporan keuangan yang memuat:
Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Walikota berwenang menetapkan Peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBK.