Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan kerangka hukum untuk BPD sebagai lembaga pemerintahan di tingkat desa.
Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Keanggotaan BPD: Mengatur proses pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, persyaratan calon anggota, serta mekanisme pemberhentian dan penggantian anggota BPD.
Kelembagaan BPD: Menetapkan struktur organisasi BPD yang terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang-bidang (penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa).
Fungsi dan Tugas BPD: Menjelaskan fungsi BPD dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Tugas BPD meliputi penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah, pembentukan panitia pemilihan kepala desa, pembahasan rancangan peraturan desa, pengawasan kinerja kepala desa, dan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hak, Kewajiban, dan Wewenang BPD: Merinci hak BPD dalam mengawasi dan meminta keterangan, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Kewajiban anggota BPD mencakup memegang teguh Pancasila, melaksanakan kehidupan demokrasi, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, serta mengawal aspirasi masyarakat. BPD berwenang mengadakan pertemuan, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan peraturan desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi, meminta keterangan, menyatakan pendapat, mengawal aspirasi, menyusun peraturan tata tertib, menyampaikan laporan pengawasan, menyusun usulan biaya operasional, mengelola biaya operasional, mengusulkan pembentukan forum komunikasi antar kelembagaan desa, dan melakukan kunjungan kepada masyarakat.
Peraturan Tata Tertib BPD: Mengatur penyusunan peraturan tata tertib BPD yang mencakup keanggotaan, kelembagaan, fungsi, tugas, hak, kewajiban, kewenangan, waktu musyawarah, pimpinan musyawarah, tata cara musyawarah, tata laksana, hak menyatakan pendapat, dan pembuatan berita acara musyawarah.
Hubungan Kerja BPD dengan Lembaga Lain di Desa: Mengatur pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa (FKAKD) untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis.
Peningkatan Kapasitas BPD: Menyediakan pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan bagi anggota BPD.
Pembinaan dan Pengawasan: Menetapkan peran bupati melalui camat dan perangkat daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran BPD.