For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1988

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1988 tentang Retribusi Ijin Membangun Bangunan

Also known as: Perda Kota Yogyakarta 6/1988 · Perda Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 1988 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1988

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 1991Publication Date:17 Desember 1988
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Ijin Membangun Bangunan
LocationPemerintah Kota Yogyakarta
Effective Date01 Maret 1991
Publication Date17 Desember 1988
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1976 tentang Tarip Bea Sempadan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta. Latar belakangnya adalah bahwa tarif bea sempadan dalam Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 4 Tahun 1976) sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat itu. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan retribusi IMB dengan perkembangan pembangunan bangunan di Kotamadya.

Ketentuan Substansial:

  • Setiap perolehan IMB dikenakan retribusi.
  • Besarnya retribusi IMB ditetapkan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
  • Retribusi harus dibayarkan sebelum IMB diberikan.
  • Terdapat ketentuan mengenai perhitungan retribusi untuk bangunan gedung, bangun-bangunan, perubahan bangunan, bangunan bertingkat, bangunan di bawah permukaan tanah, perbaikan bangunan, dan bangunan dengan tinggi balok tembok tertentu.
  • Nilai bangunan dihitung berdasarkan koefisien kelas bangunan, letak bangunan, guna bangunan, tingkat bangunan, dan indeks taksasi harga bangunan.
  • Bangunan sementara dengan umur tidak lebih dari 6 bulan dibebaskan dari retribusi, kecuali ditentukan lain.
  • Kepala Daerah dapat memberikan keringanan atau pembebasan retribusi untuk bangunan yang berfungsi sosial peribadatan.

1. Ketetapan besarnya retribusi yang telah mendapat pengesahan dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk, berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku sebelumnya, tidak memerlukan perubahan besaran sepanjang ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah ini masih terpenuhi. 2. Retribusi yang terhutang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini harus dibayarkan sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 3. Retribusi terhutang tersebut pada Pasal 18 Peraturan Daerah ini wajib dibayarkan sesuai pasal 5 ayat (3) dan Pasal 15 Peraturan Daerah ini.

1. Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan denda sebesar 1% per hari keterlambatan, maksimal 100% dari besarnya retribusi. Jika dalam 100 hari belum dipenuhi, IMB dibatalkan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7, 8, 9, 10, dan 11 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000,00.