on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1960 tentang Pembuatan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Kamboja
Also known as: UU 8/1960 · UU No. 8 Tahun 1960 · UU Nomor 8 Tahun 1960
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1960 ini bertujuan untuk meresmikan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Kamboja, yang ditandatangani pada 13 Februari 1959. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat hubungan diplomatik dan persahabatan antara kedua negara, sejalan dengan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif serta semangat Konferensi Asia-Afrika 1955. Perjanjian ini mencakup pengesahan oleh Presiden dan mulai berlaku pada tanggal pertukaran piagam pengesahan di Phnom-Penh. Undang-Undang ini juga menegaskan pentingnya hubungan baik dan kerjasama antara Indonesia dan Kamboja, yang didasarkan pada persamaan kebudayaan dan hubungan kekeluargaan yang erat.