For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Poso 13/2016 · Perda Kabupaten Poso No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:18 November 2016Publication Date:15 November 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Poso
Effective Date18 November 2016
Publication Date15 November 2016
Place of EnactmentPoso

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Poso Nomor 3311); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Poso Nomor 3411); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Poso Nomor 3511); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2015 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Poso Nomor 5311); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 15 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2010 Nomor 15); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 5) dalam Pasal 1 angka 5, Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 8; Semua Peraturan Bupati mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi UPTD dan UPTB sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan.

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Poso, yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum, perumahan, ketertiban umum, perhubungan, koperasi, kependudukan, pengendalian penduduk, pemberdayaan perempuan, tenaga kerja, ketahanan pangan, lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat desa, penanaman modal, pemuda dan olahraga, perpustakaan, perikanan, pariwisata, pertanian, serta komunikasi dan informatika. Badan Daerah meliputi perencanaan, kepegawaian, keuangan, pendapatan, dan penanggulangan bencana. Kecamatan ditetapkan sebagai Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan. Besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan tipe tertentu (A, B, atau C) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPTD) pada Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) pada Badan Daerah, serta Unit Layanan Pengadaan pada Sekretariat Daerah. Bupati dapat dibantu oleh Staf Ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan Daerah ini dapat ditinjau kembali dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pejabat yang ada pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Staf Ahli, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga lain Bagian dari Perangkat Daerah yang menduduki jabatannya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pejabat yang ada pada UPTD dan UPTB yang sudah menduduki jabatannya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPTD dan UPTB menurut Peraturan Daerah ini. 3. Rumah Sakit Umum Daerah yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). 4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan penataan lembaga baru berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.

(-)