Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang Darurat No. 19 Tahun 1951
Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Penjualan
Also known as: UUDrt 19/1951 · UUDrt No. 19 Tahun 1951 · UUDrt Nomor 19 Tahun 1951
Status:
Active
•Effective Date:1 Oktober 1951•Publication Date:29 September 1951
Ketentuan Perpajakan
Information
TypeUndang-undang Darurat
ThemePemungutan Pajak Penjualan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Oktober 1951
Publication Date29 September 1951
Place of EnactmentJakarta
Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang pajak peredaraan 1950 (Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1950). Peraturan ini mengubah: (-)
Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Penjualan bertujuan untuk menggantikan Undang-undang pajak peredaraan 1950 yang berakhir pada 1 Oktober 1951. Kebijakan ini memperkenalkan sistem pemungutan pajak satu kali atas penyerahan barang dan jasa di dalam negeri. Pajak dikenakan pada pabrikan yang menyerahkan barang dalam daerah pabean. Pabrikan bertanggung jawab untuk menghitung dan menyetorkan pajak ke Kas Negeri. Pembeli juga bertanggung jawab secara tanggung renteng atas pajak selama belum dapat menunjukkan bukti pembayaran. Pajak penjualan ditetapkan sebesar lima persen dari harga jual. Kebijakan ini juga mengatur pengecualian pajak untuk barang-barang tertentu seperti bahan mentah, barang untuk ekspor, dan barang kebutuhan pokok.
1. Penyerahan barang yang dibuat sebelum undang-undang ini berlaku tidak dikenakan pajak, juga jika terhutangnya pajak terjadi sesudah saat tersebut dalam pasal 5 ayat 1. 2. Pabrikan yang menyerahkan barang sesudah saat undang-undang ini berlaku oleh karena suatu perjanjian yang diadakan sebelumnya undang-undang ini berlaku, berhak meminta kembali pajak yang terhutang, dalam hal ini dari orang yang menerima barang-barangnya.
1. Barang siapa dengan sengaja mengisi surat pemberitahuan yang tidak benar atau kurang lengkap dihukum penjara setinggi-tingginya tiga tahun atau didenda sebanyak-banyaknya seratus ribu rupiah. 2. Barang siapa dengan sengaja memberikan buku palsu atau keterangan palsu dihukum penjara setinggi-tingginya dua tahun atau denda setinggi-tingginya lima puluh ribu rupiah. 3. Barang siapa dengan sengaja melanggar kewajiban menyimpan rahasia dihukum penjara setinggi-tingginya enam bulan atau didenda sebanyak-banyaknya dua ribu rupiah.