For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 2/2022 · Perda Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2022Publication Date:17 Maret 2022
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date17 Maret 2022
Publication Date17 Maret 2022
Place of EnactmentSungailiat

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (PT. Bank Sumsel Babel). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan daerah.

Tujuan penambahan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Sumsel Babel, meningkatkan pendapatan daerah, mendorong pertumbuhan perkembangan perekonomian daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penambahan penyertaan modal daerah dalam bentuk saham pada PT. Bank Sumsel Babel pada Tahun 2022-2024 paling banyak sebesar Rp. 6.000.000.000,00 dengan rincian per tahun.
  2. Penganggaran dana penambahan penyertaan modal daerah dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.
  3. Besaran penambahan penyertaan modal daerah dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kondisi perbankan.
  4. Jumlah keseluruhan penyertaan modal daerah PT. Bank Sumsel Babel sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp. 34.215.000.000,00.
  5. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba atau hasil usaha dari PT. Bank Sumsel Babel.
  6. PT. Bank Sumsel Babel berkewajiban mengelola modal yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan.
  7. PT. Bank Sumsel Babel wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Daerah setelah realisasi penyertaan modal.
  8. Penambahan penyertaan modal daerah dilakukan dengan cara bagi hasil keuntungan.
  9. PT. Bank Sumsel Babel wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati dan DPRD.
  10. Bupati menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah.

(-)

(-)