Peraturan Daerah Kabupaten Magelang ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Magelang untuk periode 2014-2019. RPJMD ini merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun tersebut. RPJMD dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya.
RPJMD disusun dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas beserta kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, serta penutup. RPJMD menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra SKPD, Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD, dan seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan.
Bupati bertanggung jawab melaksanakan RPJMD dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah. Bupati juga melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang meliputi kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil RPJMD. Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi dilakukan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Magelang. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam atau perubahan kebijakan nasional, atau merugikan kepentingan daerah dan nasional. Perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati, tergantung pada jenis perubahannya.