For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Pohuwato 3/2018 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:7 Maret 2018Publication Date:7 Maret 2018
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Pohuwato
Effective Date07 Maret 2018
Publication Date07 Maret 2018
Place of EnactmentMarisa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Pedoman Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 73, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 62).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD, mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung, membahas, dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, serta mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa. Ketentuan substansial meliputi: 1. Keanggotaan BPD: mengatur tentang persyaratan, pengisian, peresmian, pemberhentian, dan larangan bagi anggota BPD. 2. Kelembagaan BPD: mengatur tentang struktur organisasi BPD yang terdiri dari pimpinan dan bidang-bidang. 3. Fungsi dan Tugas BPD: BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala Desa. Tugas BPD meliputi penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah BPD dan Desa, pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa, pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Desa, pengawasan kinerja Kepala Desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya. 4. Hak, Kewajiban, dan Kewenangan BPD: BPD memiliki hak untuk mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Anggota BPD memiliki hak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapat tunjangan. BPD wajib memegang teguh Pancasila, melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, serta mengawal aspirasi masyarakat. BPD berwenang mengadakan pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan Peraturan Desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa, meminta keterangan, menyatakan pendapat, mengawal aspirasi masyarakat, menyusun peraturan tata tertib BPD, menyampaikan laporan hasil pengawasan, menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional, mengelola biaya operasional, mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa, dan melakukan kunjungan kepada masyarakat.

1. Susunan keanggotaan BPD yang diangkat dan diresmikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap menjalankan tugas sampai selesai masa jabatannya.

(-)