For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA

Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 11/2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:9 April 2008Publication Date:8 April 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA
LocationPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Effective Date09 April 2008
Publication Date08 April 2008
Place of EnactmentAmpana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 15 Tahun 2005) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Umum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 17 Tahun 2005) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat Dan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 19 Tahun 2005) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2005) 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertambangan, Energi Dan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2005) 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Dan Keluarga Berencana (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2005) 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2005) 8. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 22 Tahun 2005) 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2005) 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Rumah Sakit Umum Daerah Ampana (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 19 Tahun 2005)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang mengamanatkan perlunya pengaturan mengenai Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una dalam sebuah Peraturan Daerah. Kebijakan ini mengatur pembentukan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una. Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pelaksana tugas tertentu yang berbentuk Badan, Kantor, Inspektorat, dan Rumah Sakit, yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Badan, Kepala Kantor, Inspektur, dan Direktur. Kepala Lembaga Teknis Daerah bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Peraturan ini mengatur susunan organisasi, tugas pokok, dan fungsi dari masing-masing Lembaga Teknis Daerah, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Lingkungan Hidup, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Daerah, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluh, Inspektorat Daerah, Kantor Perpustakaan Dokumentasi dan Arsip Daerah, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, dan Rumah Sakit Umum Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Lembaga Teknis Daerah.

(-)

(-)