For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Memperoleh Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung

Also known as: Perda Kota Bandung 08/2005 · Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2005 · Perda Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 2005Publication Date:21 Oktober 2005
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Memperoleh Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date21 Oktober 2005
Publication Date21 Oktober 2005
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 31 Tahun 2002 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Memperoleh Suara Dalam Pemilihan Umum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung. Bantuan keuangan ini bertujuan untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi serta sekretariat partai politik. Bantuan diberikan setiap tahun anggaran kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum 2004, dengan besaran yang proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi dan tidak melebihi bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp. 20.900.000,- per kursi DPRD per tahun anggaran dan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Partai politik harus mengajukan proposal bantuan secara tertulis kepada Walikota melalui pejabat yang ditunjuk, dilengkapi dengan dokumen seperti salinan Surat Keputusan pengesahan kepengurusan, daftar perolehan kursi yang diautentikasi oleh KPU, dan kuitansi bermaterai. Bantuan keuangan tidak dapat diberikan jika partai politik sedang menghadapi permasalahan intern atau pengurus kembar sampai ada keputusan tetap dari lembaga peradilan. Pimpinan partai politik wajib menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Walikota setelah diaudit.

(-)

(-)