For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kota Bogor 10/2020 · Perda Kota Bogor No. 10 Tahun 2020 · Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentBogor

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2021. APBD Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp2.552.223.385.931,00 yang terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp2.253.436.353.671,00, Belanja Daerah sebesar Rp2.541.726.353.671,00, dan Pembiayaan Daerah dengan Defisit/Surplus sebesar Rp(288.290.000.000,00). Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan tata cara perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.

(-)

(-)