on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora
Also known as: Perda Kabupaten Blora 7/2014 · Perda Kabupaten Blora No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan masyarakat dapat berjalan lancar dan aman. Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora dimaksudkan untuk menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.
Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala Satuan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Sekretariat (dengan Subbagian Program, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (dengan Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan; dan Seksi Penyelidikan dan Penyidikan), Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (dengan Seksi Operasi dan Pengendalian; dan Seksi Kerjasama), Bidang Perlindungan Masyarakat (dengan Seksi Satuan Linmas; dan Seksi Bina Potensi Masyarakat), serta Kelompok Jabatan Fungsional.
Kepala Satuan memiliki eselon II/b, Sekretaris dan Kepala Bidang eselon III/b, serta Kepala Subbagian dan Kepala Seksi eselon IV/a. Setiap pimpinan unit organisasi dan tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam melaksanakan tugasnya.