on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Tulungagung 18/2017 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 18 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, yang membuat Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2006 tidak sesuai lagi.
Ketentuan Substansial:
Fungsi BPD:
Wewenang BPD:
Hak BPD:
Kewajiban BPD:
Tugas BPD:
Larangan BPD: