For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Tulungagung 18/2017 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 18 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2017Publication Date:18 Desember 2017
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Tulungagung
Effective Date18 Desember 2017
Publication Date18 Desember 2017
Place of EnactmentTulungagung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2006 Nomor 03).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, yang membuat Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2006 tidak sesuai lagi.

Ketentuan Substansial:

Fungsi BPD:

  • Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
  • Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Wewenang BPD:

  • Mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi.
  • Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis.
  • Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya.
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa.
  • Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa.
  • Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  • Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
  • Menyusun peraturan tata tertib BPD.
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Camat.
  • Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam RAPB Desa.
  • Mengelola biaya operasional BPD.
  • Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa.
  • Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Hak BPD:

  • Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa.
  • Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
  • Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari APBDesa.

Kewajiban BPD:

  • Menyampaikan laporan kinerja BPD yang merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun anggaran.
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan.
  • Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa.
  • Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya.
  • Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Tugas BPD:

  • Menggali aspirasi masyarakat.
  • Menampung aspirasi masyarakat.
  • Mengelola aspirasi masyarakat.
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD.
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa.
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya.
  • Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan BPD:

  • Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa.
  • Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
  • Menyalahgunakan wewenang.
  • Melanggar sumpah/janji jabatan.
  • Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa.
  • Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.
  • Sebagai pelaksana proyek Desa.
  • Menjadi pengurus partai politik; dan/atau
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

1. Anggota BPD yang sudah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai selesai masa keanggotaannya. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)