For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 5/2012 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Inactive
Publication Date:23 Juli 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2006 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 127 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan Retribusi Tempat Pelelangan sebagai salah satu jenis retribusi daerah kabupaten/kota, serta Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang yang sama yang mengharuskan penetapan retribusi daerah dengan Peraturan Daerah.

Objek retribusi adalah penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan, termasuk jasa pelelangan dan fasilitas lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat pelelangan dari Pemerintah Kabupaten.

Retribusi Tempat Pelelangan digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jangka waktu pemakaian tempat pelelangan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas dan jangka waktu pemakaian, dengan tarif yang bervariasi untuk berbagai komoditas seperti kelapa sawit, karet, kelapa, dan lain-lain.

Wajib retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan jika tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan Bupati harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan. Terdapat ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dan kedaluwarsa penagihan.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Bupati juga berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.