For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/10/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/10/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Also known as: Permen BUMN PER-12/MBU/10/2015 · Permen BUMN No. PER-12/MBU/10/2015

Status:
Active
Effective Date:12 November 2015Publication Date:8 Oktober 2015
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
LocationKementerian Badan Usaha Milik Negara
Effective Date12 November 2015
Publication Date08 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian BUMN dengan perubahan organisasi dan tata kerja yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER-10/MBU/07/2015. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi pelayanan informasi, termasuk penunjukan dan kedudukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Atasan PPID adalah Pejabat Eselon II yang bertanggung jawab atas hubungan masyarakat, sementara PPID adalah Pejabat Eselon III. PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan, pendataan, penyediaan, dan pelayanan informasi publik, serta melakukan pengujian konsekuensi untuk informasi yang dikecualikan. PPID juga berwenang menolak permohonan informasi yang dikecualikan dan mengkoordinasikan penyelesaian sengketa informasi.

(-)

(-)