For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Instruktur

Also known as: Permenaker 12/2024 · Permenaker No. 12 Tahun 2024 · Permenaker Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:8 November 2024Publication Date:5 November 2024
Standar & Pedoman TeknisProfesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Instruktur
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date08 November 2024
Publication Date05 November 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2024 ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Instruktur di instansi pembina dan pengguna. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023. Jabatan Fungsional Instruktur memiliki peran penting dalam pelaksanaan dan pengembangan pelatihan kerja. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara instansi pembina dan pengguna dalam menghitung kebutuhan instruktur, serta menetapkan jenjang jabatan instruktur dari ahli utama hingga ahli pertama. Penghitungan kebutuhan dilakukan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, dengan mempertimbangkan jumlah lembaga pelatihan, tenaga kerja, dan paket pelatihan. Proses pengusulan kebutuhan instruktur melibatkan validasi dan persetujuan dari berbagai tingkat pejabat terkait.

1. JF Instruktur kategori keterampilan tetap melaksanakan tugas sesuai jenjang jabatannya sampai dengan tanggal 15 Desember 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)