on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Penatausahaan Dan Pemindahbukuan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, Dan Panas Bumi
Also known as: PMK 15/PMK.03/2012 · PMK No. 15/PMK.03/2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2012 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penatausahaan dan pemindahbukuan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pertambangan untuk minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi. Kebijakan ini mengatur tata cara penatausahaan data obyek pajak dan penerimaan PBB, serta pemindahbukuan pembayaran PBB dari setoran bagian pemerintah. Subyek hukum yang diatur meliputi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Pengusaha Panas Bumi yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan bumi dan bangunan dalam wilayah kerja pertambangan. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pendaftaran dan pelaporan data obyek pajak oleh subyek pajak, serta pengenaan sanksi administratif bagi yang tidak mematuhi ketentuan pelaporan.