For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 04 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 04 Tahun 2020 tentang Kepemudaan Dan Keolahragaan

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 04/2020 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 04 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 04 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2020Publication Date:2 Juni 2020
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKepemudaan Dan Keolahragaan
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Effective Date20 Juli 2020
Publication Date02 Juni 2020
Place of EnactmentPelaihari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kepemudaan dan keolahragaan di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemuda yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri, dan profesional, serta untuk meningkatkan kualitas hidup manusia melalui olahraga. Tujuannya adalah untuk membangun Kabupaten Layak Pemuda dan menumbuhkan patriotisme, kemandirian, dan tanggung jawab pemuda, serta untuk mengolahragakan masyarakat dan memajukan penyelenggaraan olahraga.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan.
  2. Pembangunan kepemudaan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda.
  3. Pengembangan Kabupaten Layak Pemuda (KLP) melalui peningkatan partisipasi pemuda dalam pembangunan daerah.
  4. Peran, tanggung jawab, dan hak pemuda dalam pembangunan daerah.
  5. Koordinasi dan kemitraan kepemudaan antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan organisasi kepemudaan.
  6. Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.
  7. Pembentukan organisasi kepemudaan.
  8. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kepemudaan.
  9. Pembinaan dan pengembangan olahraga, meliputi olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan olahraga penyandang disabilitas.
  10. Penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat daerah.
  11. Pembinaan dan pengembangan organisasi keolahragaan tingkat daerah.
  12. Pengelolaan cabang olahraga.
  13. Partisipasi dan dukungan penyelenggaraan keolahragaan daerah.
  14. Penyediaan prasarana dan sarana olahraga.

Peraturan ini juga mengatur tentang standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan, serta pemberian penghargaan kepada pemuda dan pelaku olahraga yang berprestasi.

1. Semua kebijakan Daerah yang telah ada sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Orang, Perkumpulan dan/atau Organisasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 54 ayat (1), Pasal 66 ayat (2), Pasal 83 dan Pasal 92 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa: peringatan, teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan, penghentian bantuan dana, dan/atau kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.