For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2023

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah

Also known as: UU 14/2023 · UU No. 14 Tahun 2023 · UU Nomor 14 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:4 Mei 2023
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Nomor 65 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106); 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 83) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622).

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah untuk menegaskan kedudukan Provinsi Kalimantan Tengah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif. Provinsi Kalimantan Tengah terdiri dari 13 kabupaten dan 1 kota dengan ibu kota di Kota Palangka Raya. Provinsi ini memiliki karakteristik geografis yang unik dan potensi sumber daya alam yang melimpah, serta keragaman suku dan budaya yang kaya. Undang-Undang ini juga mengatur tentang susunan dan tata penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)