For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/11/PBI/2017 Tahun 2017

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/11/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) Melalui Bank

Also known as: Peraturan BI 19/11/PBI/2017 · Peraturan BI No. 19/11/PBI/2017

Status:
Inactive
Effective Date:2 Januari 2018Publication Date:2 Oktober 2017
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePenyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) Melalui Bank
LocationBank Indonesia
Effective Date02 Januari 2018
Publication Date02 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk memelihara kestabilan nilai rupiah dengan mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral. Hal ini dilakukan melalui kerja sama antara Bank Indonesia dan bank sentral atau otoritas moneter negara mitra, dengan menunjuk bank tertentu sebagai Bank ACCD. Bank ACCD bertanggung jawab untuk melaksanakan transaksi keuangan tertentu, termasuk pembukaan rekening khusus, transaksi mata uang, dan pembiayaan perdagangan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban Bank ACCD dalam menerbitkan kuotasi harga dan memastikan saldo rekening tidak melebihi batas yang ditentukan. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa transaksi harus didukung oleh dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final atau perkiraan.

(-)

  • 1. Bank ACCD Indonesia yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis.
  • 2. Pelanggaran penyampaian laporan juga dikenakan sanksi teguran tertulis.
  • 3. Informasi sanksi dapat disampaikan kepada otoritas berwenang.