Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Kota Kediri. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Beberapa ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan antara Walikota, Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD dalam pengelolaan keuangan. Walikota memiliki kewenangan tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah, yang kemudian dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah. Sekretaris Daerah bertindak sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah, sementara Kepala SKPKD selaku PPKD bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah serta melaksanakan fungsi BUD. Kepala SKPD selaku PA bertanggung jawab menyusun RKA SKPD dan DPA SKPD, melaksanakan anggaran, serta melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran. Peraturan ini juga mengatur tentang struktur APBD yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah mencakup pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan Daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, serta pengelolaan kekayaan daerah dan utang daerah.