For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Terumbu Karang Di Kalimantan Selatan

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 19/2012 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 19 Tahun 2012 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2012Publication Date:31 Desember 2012
Perlindungan Lingkungan HidupKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Dan Pengelolaan Terumbu Karang Di Kalimantan Selatan
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date31 Desember 2012
Publication Date31 Desember 2012
Place of EnactmentBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Terumbu Karang bertujuan untuk melindungi dan mengelola ekosistem terumbu karang secara berkelanjutan. Latar belakangnya adalah pentingnya terumbu karang sebagai sumber daya alam bernilai tinggi yang perlu dikelola secara terencana dan terpadu.

Ketentuan Substansial:

  1. Perencanaan: Pemerintah Daerah menyusun rencana strategis, rencana zonasi, rencana pengelolaan, dan rencana aksi sebagai bagian dari pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
  2. Pemanfaatan: Pemanfaatan terumbu karang dapat dilakukan secara ekstraktif dan nonekstraktif dengan memenuhi persyaratan perizinan.
  3. Rehabilitasi: Pemerintah Daerah merehabilitasi kawasan terumbu karang yang rusak melalui berbagai tindakan seperti penanaman terumbu karang buatan dan penutupan kawasan untuk sementara waktu.
  4. Perizinan: Pemanfaatan sumber daya dan jasa lingkungan terumbu karang untuk tujuan usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan yang meliputi persyaratan teknis dan administratif.
  5. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, serta pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan terumbu karang.
  6. Pembiayaan: Pemerintah Daerah mengalokasikan dana dalam APBD untuk melaksanakan peraturan ini.
  7. Pemberdayaan Masyarakat: Pemerintah Daerah memberdayakan masyarakat melalui pengembangan mata pencaharian alternatif, teknologi ramah lingkungan, dan peningkatan kesadaran.
  8. Kearifan Lokal: Kearifan lokal diakui sebagai norma hukum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  9. Organisasi Pengelola: Pemerintah Daerah dapat membentuk forum pengelola terumbu karang untuk membahas permasalahan dan mengelola dana bantuan.
  10. Kerja Sama Pengelolaan: Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pemerintah provinsi tetangga dan investor.
  11. Penyelesaian Sengketa: Sengketa diupayakan melalui musyawarah, alternatif penyelesaian sengketa, atau pengadilan.
  12. Larangan: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang merusak ekosistem terumbu karang, seperti menambang, menggunakan bom, atau membuang sampah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka setiap produk hukum daerah yang mengatur mengenai pengelolaan terumbu karang di daerah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.

1. Sanksi administratif dapat dikenakan terhadap pelanggaran persyaratan perizinan, berupa teguran, peringatan, denda administratif, penghentian kegiatan sementara, atau pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi pidana, kecuali untuk kegiatan penelitian, survei, dan pendidikan oleh perguruan tinggi setelah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah. 3. Pemanfaatan daya dan jasa lingkungan terumbu karang untuk tujuan usaha tanpa izin diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 4. Pelanggaran terhadap larangan dalam Pasal 30 diancam pidana atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.