Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura. Latar belakangnya adalah untuk meninjau kembali peraturan sebelumnya dan menyesuaikan anggaran DPRD berdasarkan peraturan pemerintah terbaru mengenai pengelolaan keuangan daerah dan kedudukan protokoler keuangan pimpinan dan anggota DPRD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan Protokoler: Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan protokoler dalam acara resmi pemerintah dan pemerintah daerah. Tata tempat diatur dalam berbagai acara seperti rapat DPRD, pengambilan sumpah/janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta acara lainnya. Tata upacara dan tata penghormatan juga diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD: Penghasilan terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya. Selain itu, diatur juga tunjangan kesejahteraan berupa jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan dan kendaraan dinas bagi Pimpinan DPRD, serta rumah dinas bagi Anggota DPRD.
- Belanja Penunjang Kegiatan DPRD: Dana disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, termasuk rapat-rapat, kunjungan kerja, penyiapan rancangan peraturan daerah, peningkatan sumber daya manusia, koordinasi kegiatan pemerintahan, dan pengawasan otonomi khusus. Pimpinan DPRD juga diberikan belanja penunjang operasional.
- Pengelolaan Keuangan DPRD: Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri dari penghasilan, tunjangan, dan belanja penunjang kegiatan. Anggaran belanja DPRD merupakan bagian dari APBD.