For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 26 Tahun 2017

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Kegiatan Pertambangan Mineral Dan/Atau Batubara Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Pergub Provinsi Kalimantan Utara 26/2017 · Pergub Provinsi Kalimantan Utara No. 26 Tahun 2017 · Pergub Provinsi Kalimantan Utara Nomor 26 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:25 April 2017Publication Date:20 April 2017
Pertambangan & Sumber EnergiPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Gubernur (Pergub)
ThemePerubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Kegiatan Pertambangan Mineral Dan/Atau Batubara Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Effective Date25 April 2017
Publication Date20 April 2017
Place of EnactmentTanjung Selor

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Perubahan atas Peraturan Gubernur sebelumnya).

  • Peraturan yang Diubah: Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2016 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Kegiatan Pertambangan Mineral dan/atau Batubara dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini secara spesifik mengubah Pasal 1 ayat (6) dari Pergub Nomor 51 Tahun 2016.

  • Tidak menggantikan seluruh peraturan lama: Dokumen ini bukan penggantian total terhadap Pergub Nomor 51 Tahun 2016, melainkan perubahan terbatas (amendemen) terhadap ketentuan tertentu dalam pergub tersebut.

  • Tidak secara eksplisit mengubah peraturan lain: Selain menyatakan penyesuaian nomenklatur sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2016 (Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah), Peraturan Gubernur ini tidak mencantumkan pengubahan pada peraturan lain secara langsung.

  • Status Berlaku: Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen menyatakan bahwa Peraturan Gubernur ini diundangkan pada 25 April 2017 (berdasarkan bagian penutup), sehingga efektif berlaku sejak tanggal tersebut.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan perubahan adalah melakukan penyesuaian administratif/nomenklatur pada Pasal 1 ayat (6) Pergub Nomor 51 Tahun 2016 agar sejalan dengan susunan perangkat daerah yang diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2016. Pertimbangan ini tercantum dalam bagian "Menimbang" huruf (a).

    • Latar belakangnya administratif: agar tertib administrasi dan nomenklatur organisasi pemerintahan provinsi konsisten dengan Perda pembentukan perangkat daerah.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Peraturan ini menegaskan secara definisional bahwa "Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara yang selanjutnya disebut DLH Provinsi adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi." Dengan demikian, DLH Provinsi secara jelas menjadi instansi yang bertanggung jawab atas urusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat provinsi dalam konteks program penilaian kinerja pertambangan.

    • Meskipun tidak menjabarkan kewajiban operasional baru secara rinci di dalam teks amandemen ini, perubahan definisi memperkuat basis kelembagaan bagi pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan oleh DLH Provinsi yang telah diatur dalam Pergub 51/2016 dan peraturan perundang-undangan terkait yang dicantumkan dalam bagian "Mengingat."

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur:

    • Prinsip penyesuaian administratif dan kesesuaian nomenklatur dengan peraturan daerah pembentukan perangkat daerah.

    • Prinsip konsistensi kelembagaan: menegaskan peran DLH Provinsi sebagai instansi penyelenggara urusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat provinsi.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Mekanisme yang paling jelas tertuang adalah pengubahan redaksi Pasal 1 ayat (6) dan perintah pengundangan peraturan ini ke dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Pasal II) agar diketahui oleh pihak berkepentingan.

    • Peraturan ini merujuk dan mengharmonisasikan nomenklatur perangkat daerah sesuai Perda Prov. Kaltara No.5/2016 sehingga prosedur internal pemerintahan provinsi dan dokumentasi administrasi harus menggunakan nomenklatur yang diperbarui.

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Peraturan Gubernur ini menyatakan bahwa mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal II). Berdasarkan penutup dokumen, peraturan ini diundangkan pada 25 April 2017, sehingga berlaku sejak tanggal tersebut.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Teks peraturan tidak memuat klausul peralihan rinci yang mengatur jangka waktu penyesuaian bagi instansi atau dokumen yang masih memakai nomenklatur lama. Namun secara implisit entitas pemerintahan dan pihak terkait diharapkan menyesuaikan nomenklatur dan referensi administratif sesuai redaksi baru.

  • Batas waktu penyesuaian:

    • Tidak ada batas waktu penyesuaian yang secara eksplisit ditetapkan dalam peraturan ini. Penyesuaian administrasi diharapkan segera dilakukan setelah pengundangan dan publikasi dalam Berita Daerah.

  • Grandfathering clauses:

    • Tidak terdapat ketentuan grandfathering atau dispensasi khusus untuk praktik atau dokumen lama. Perubahan bersifat administratif/nomenklatur sehingga dokumen dan proses yang masih merujuk nomenklatur lama perlu diperbarui tanpa ketentuan transisional khusus dalam teks ini.

Tidak mengatur sanksi