For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 240 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 240 Tahun 1964 tentang Tugas Dan Organisasi Komando Tertinggi Retooling Alat Revolusi

Also known as: Keppres 240/1964 · Keppres No. 240 Tahun 1964 · Keppres Nomor 240 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:16 September 1964Publication Date:16 September 1964
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTugas Dan Organisasi Komando Tertinggi Retooling Alat Revolusi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 September 1964
Publication Date16 September 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 98 Tahun 1964 tentang pembentukan Komando Tertinggi Retooling Alat Revolusi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan penyelesaian Revolusi Indonesia melalui retooling alat-alat Revolusi, baik dari segi mental, struktur organisasi, maupun perlengkapannya. Tujuannya adalah untuk memenuhi dinamika dan militansi Revolusi Indonesia dengan membentuk Komando Tertinggi Retooling Alat Revolusi (KOTRAR) yang memiliki kewibawaan besar.

Ketentuan Substansial: KOTRAR berfungsi sebagai badan pengendalian permanen yang dipimpin langsung oleh Presiden sebagai Panglima Besar. Tugas pokoknya adalah memupuk dan mengawasi kegiatan retooling untuk mencapai tujuan Revolusi. KOTRAR juga membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan retooling di berbagai bidang. Organisasi KOTRAR terdiri dari unsur pimpinan, penasehat, staf utama, pelayanan staf, dan pelaksana. Setiap unsur memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas, termasuk pengawasan dan koordinasi kegiatan retooling di berbagai sektor.

(-)

(-)