Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten. Kantor ini berkedudukan sebagai unsur pendukung tugas Bupati dan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ideologi wawasan kebangsaan, politik dan kewaspadaan nasional, serta ketahanan seni, budaya, agama, kemasyarakatan dan ekonomi. Susunan organisasi kantor terdiri dari Kepala Kantor, Subbagian Tata Usaha, Seksi Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Seksi Politik dan Kewaspadaan Nasional, Seksi Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Kepala Kantor adalah Eselon IIIa, sedangkan Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepala Seksi adalah Eselon IVa. Kepala Kantor, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.