on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Anggota Dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran
Also known as: Keppres 114/2001 · Keppres No. 114 Tahun 2001 · Keppres Nomor 114 Tahun 2001
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran dengan menetapkan kembali tunjangan jabatan mereka. Keputusan ini memberikan tunjangan jabatan bulanan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Anggota atau Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran. Besaran tunjangan untuk Ketua Mahkamah Pelayaran adalah Rp 300.000,00 per bulan dan untuk Anggota adalah Rp 200.000,00 per bulan, berlaku dari Januari 1993 hingga Juni 2001. Mulai Juli 2001, besaran tunjangan diatur dalam lampiran keputusan ini. Anggota yang menjabat sebagai Ketua hanya menerima satu tunjangan yang lebih menguntungkan. Pelaksanaan keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.