on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Also known as: PP 61/2010 · PP No. 61 Tahun 2010 · PP Nomor 61 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai jangka waktu pengecualian terhadap informasi yang dikecualikan dan tata cara pembayaran ganti rugi oleh Badan Publik Negara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pertimbangan tertulis kebijakan Badan Publik, pengklasifikasian informasi yang dikecualikan, kedudukan dan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta pembebanan pidana denda. Badan Publik diwajibkan untuk membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Pemohon Informasi Publik. Pengklasifikasian informasi dilakukan oleh PPID berdasarkan pengujian konsekuensi dan harus disetujui oleh pimpinan Badan Publik. Jangka waktu pengecualian informasi ditetapkan berdasarkan berbagai pertimbangan seperti penegakan hukum, pertahanan dan keamanan negara, serta kepentingan hubungan luar negeri. PPID bertanggung jawab dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik.