For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta Penanggulangan HIV/AIDS

Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 4/2017 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:28 Februari 2017Publication Date:28 Februari 2017

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta Penanggulangan HIV/AIDS
LocationPemerintah Kabupaten Tanggamus
Effective Date28 Februari 2017
Publication Date28 Februari 2017
Place of EnactmentKota Agung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain yang ada. Oleh karena itu, (-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) serta menanggulangi HIV/AIDS di Kabupaten Tanggamus. Latar belakangnya adalah meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut. Kebijakan ini mencakup beberapa aspek penting. Pertama, pelaksanaan P4GN dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui SKPD bersama dengan instansi vertikal dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). Pemerintah Daerah dapat meningkatkan koordinasi dengan BNNK, meningkatkan pencegahan penyalahgunaan narkoba, meningkatkan peran serta masyarakat, menegakkan supremasi hukum, melaksanakan dan meningkatkan kualitas terapi dan rehabilitasi, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas sistem informasi narkoba. Peraturan ini juga mengatur upaya pencegahan melalui pembangunan sistem informasi P4GN, sosialisasi dan penyuluhan, serta pemeriksaan narkoba. Pemberantasan dilakukan secara terpadu oleh Tim Terpadu P4GN bersama BNNK dan Kepolisian. Pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, dengan peningkatan SDM dan penyediaan sarana prasarana oleh Pemerintah Daerah. Penanggulangan HIV/AIDS dilakukan berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan, kesetaraan gender, kebersamaan, dan kerahasiaan, dengan tujuan mencegah penularan dan meningkatkan kualitas hidup ODHA. Masyarakat memiliki peran serta dalam P4GN dan penanggulangan HIV/AIDS, yang difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah.

(-)

1. Perusahaan dan lembaga pendidikan yang tidak melaksanakan program bimbingan dan penyuluhan di bidang P4GN akan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha bagi perusahaan maupun lembaga pendidikan swasta, atau sanksi kepegawaian bagi kepala sekolah negeri. 3. Pejabat Pemerintah Daerah, anggota DPRD, ASN, dan calon ASN yang menolak melakukan pemeriksaan narkoba dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Barang siapa yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 5. Orangtua/wali pecandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak melapor, dapat dipidana kurungan atau denda. 6. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 diancam dengan pidana kurungan atau denda.