Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) serta menanggulangi HIV/AIDS di Kabupaten Tanggamus. Latar belakangnya adalah meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut. Kebijakan ini mencakup beberapa aspek penting. Pertama, pelaksanaan P4GN dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui SKPD bersama dengan instansi vertikal dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). Pemerintah Daerah dapat meningkatkan koordinasi dengan BNNK, meningkatkan pencegahan penyalahgunaan narkoba, meningkatkan peran serta masyarakat, menegakkan supremasi hukum, melaksanakan dan meningkatkan kualitas terapi dan rehabilitasi, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas sistem informasi narkoba. Peraturan ini juga mengatur upaya pencegahan melalui pembangunan sistem informasi P4GN, sosialisasi dan penyuluhan, serta pemeriksaan narkoba. Pemberantasan dilakukan secara terpadu oleh Tim Terpadu P4GN bersama BNNK dan Kepolisian. Pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, dengan peningkatan SDM dan penyediaan sarana prasarana oleh Pemerintah Daerah. Penanggulangan HIV/AIDS dilakukan berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan, kesetaraan gender, kebersamaan, dan kerahasiaan, dengan tujuan mencegah penularan dan meningkatkan kualitas hidup ODHA. Masyarakat memiliki peran serta dalam P4GN dan penanggulangan HIV/AIDS, yang difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah.