For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 1/2021 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2021Publication Date:4 Februari 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Effective Date04 Februari 2021
Publication Date04 Februari 2021
Place of EnactmentSalak

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pakpak Bharat untuk Tahun Anggaran 2021. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 537.584.721.350,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 556.428.163.933,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (18.843.442.583,00). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah netto sebesar Rp. 18.843.442.583,00.

Pendapatan Daerah: Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.

Belanja Daerah: Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal mencakup belanja modal tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, jaringan, dan irigasi, serta aset tetap lainnya. Belanja transfer mencakup belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Peraturan Bupati akan mengatur lebih lanjut mengenai penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan anggaran dan belanja daerah tahun anggaran 2021.

(-)

(-)