For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara No. 02 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 02 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Utara 02/2015 · Perda Kabupaten Halmahera Utara No. 02 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Halmahera Utara Nomor 02 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:30 Juni 2015
Badan Usaha Milik DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Utara
Effective Date-
Publication Date30 Juni 2015
Place of EnactmentTobelo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Utara. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kesehatan dan tingkat ekonomi sosial masyarakat melalui pemasangan sambungan rumah air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang memerlukan penambahan modal bagi PDAM.

Ketentuan substansial yang diubah adalah mengenai sumber dana dan besaran dana penyertaan modal. Penyertaan modal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Besaran penyertaan modal adalah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2014 dan Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2015. Setiap penambahan penyertaan modal selanjutnya akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Selain itu, dilakukan perubahan nomor pasal terkait pelaporan pelaksanaan kemajuan pekerjaan dan penyerapan penyertaan modal daerah, yang dilaporkan secara periodik dalam laporan semester dan tahunan kepada Bupati dan DPRD.

(-)

(-)