For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Kota

Also known as: Perda Kota Cilegon 3/2018 · Perda Kota Cilegon No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2018Publication Date:20 Februari 2018
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Kesehatan Kota
LocationPemerintah Kota Cilegon
Effective Date20 Februari 2018
Publication Date20 Februari 2018
Place of EnactmentCilegon

(-)

Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Kota (SKK) bertujuan untuk memberikan arah, pedoman, landasan, dan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan pembangunan kesehatan di Kota Cilegon. Tujuannya adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua potensi kota secara sinergis untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

SKK berfungsi sebagai acuan bagi Pemerintah Kota, swasta, masyarakat, dan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan urusan kesehatan, partisipasi pembangunan kesehatan, penyiapan sumber daya kesehatan, dan pemberian masukan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.

Warga masyarakat berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan, lingkungan hidup yang sehat, dan berperan serta dalam pembangunan kesehatan. Pemerintah Kota wajib menyelenggarakan pembangunan kesehatan sebagai prioritas, mendorong peran swasta, mengupayakan anggaran kesehatan yang memadai, menyediakan sarana pelayanan kesehatan, mengkoordinasikan pembangunan kesehatan lintas sektor, dan menyelenggarakan upaya promosi kesehatan.

Ruang lingkup SKK meliputi subsistem upaya kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan, manajemen, informasi dan regulasi kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat. Penyelenggaraan SKK mencakup perencanaan dan penganggaran, penerapan standar pelayanan minimal, serta pembinaan dan pengawasan.

(-)

(-)