For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Klaten Tahun 2014-2029

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 3/2014 · Perda Kabupaten Klaten No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:24 Februari 2014Publication Date:24 Februari 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Klaten Tahun 2014-2029
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date24 Februari 2014
Publication Date24 Februari 2014
Place of EnactmentKlaten

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Klaten Tahun 2014-2029.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pengembangan sektor kepariwisataan sebagai program pemerataan pembangunan daerah, pembinaan potensi kepariwisataan secara optimal, terarah, terpadu, dan berkelanjutan dengan mengembangkan peran serta masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Visi pembangunan kepariwisataan adalah “Terwujudnya Kepariwisataan Berbasis Keunggulan Lokal yang Berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan Mendukung Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat”. Misi meliputi penggalian, pengembangan, dan pelestarian potensi pariwisata alam, budaya, dan buatan; peningkatan kualitas SDM dan sistem pengelolaan pariwisata; pengembangan kawasan wisata; mempererat kerjasama antar lembaga; peningkatan jumlah kunjungan dan pendapatan asli daerah.

Strategi pengembangan meliputi destinasi pariwisata (tata ruang, daya tarik, amenitas, aksesibilitas), industri pariwisata (investasi sarana dan prasarana, penyusunan peraturan investasi, peningkatan peran swasta), kelembagaan (pemantapan kompetensi SDM, pengembangan lembaga pendidikan kepariwisataan), dan pemasaran pariwisata.

Arah kebijakan pembangunan kepariwisataan meliputi program pengembangan destinasi pariwisata (infrastruktur, pelestarian seni budaya, sarana transportasi, peningkatan kapasitas masyarakat, penguatan kesadaran wisata), program pengembangan industri pariwisata (kemudahan investasi, promosi investasi, kualitas dan keragaman produk usaha, penguatan struktur usaha, peningkatan kemitraan usaha), program pengembangan pemasaran pariwisata (pemasaran terpadu, promosi destinasi tematik, kerjasama pemasaran), dan program pengembangan SDM dan kelembagaan pariwisata (koordinasi antar dinas, optimalisasi kelembagaan swasta dan masyarakat, percepatan kompetensi SDM pemerintah, peningkatan pendidikan dan pelatihan).

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini semua ketentuan yang mengatur bidang kepariwisataan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pembekuan sementara kegiatan usaha. 3. Teguran tertulis dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali. 4. Sanksi pembatasan kegiatan usaha dikenakan jika tidak mematuhi teguran. 5. Sanksi pembekuan sementara kegiatan usaha dikenakan jika tidak memenuhi ketentuan teguran dan pembatasan kegiatan usaha.