For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Parkir

Also known as: Perda Kota Pontianak 8/2012 · Perda Kota Pontianak No. 8 Tahun 2012 · Perda Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2012Publication Date:5 Desember 2012
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Parkir
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date05 Desember 2012
Publication Date05 Desember 2012
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Parkir (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 12 Seri E Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Parkir. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah dalam Pasal 1, penambahan Bab IVA tentang Sanksi Administratif yang mengatur denda bagi pelanggaran parkir berdasarkan jenis kendaraan, serta tindakan penyitaan kendaraan bagi pelanggar yang tidak membayar denda atau meninggalkan kendaraan di tempat yang mengganggu lalu lintas. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan pidana dalam Bab V Pasal 8, yang mengatur ancaman pidana kurungan atau denda bagi pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam peraturan daerah ini. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam sistem perparkiran di Kota Pontianak dan mengatur pengelolaan serta penyelenggaraan tempat parkir.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 ayat (7) dikenakan sanksi denda. 2. Jika pelanggar belum melaksanakan pembayaran denda kemudian melakukan pelanggaran kembali untuk kedua kalinya maka pelanggar dikenai sanksi denda pelanggaran dan ditambah denda tambahan dan kendaraan disita sebagai jaminan. 3. Walikota dapat memberikan tindakan penyitaan kendaraan bagi pengemudi yang tidak dapat memenuhi kewajiban denda terhadap pelanggaran yang dilakukan. 4. Walikota dapat memberikan tindakan penyitaan kendaraan bagi kendaraan yang ditinggalkan oleh pengemudinya ditempat-tempat yang dapat mengganggu arus lalu lintas. 5. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pada pasal 3 ayat (3), pasal 4 dan pasal 6 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).