For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 3/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 3 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 Juni 2014Publication Date:17 Juni 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date17 Juni 2014
Publication Date17 Juni 2014
Place of EnactmentKendari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018. Perubahan tersebut meliputi perubahan judul Peraturan Daerah, penambahan satu ayat baru pada Pasal 4 yang mengatur sistematika isi dan uraian RPJMD, serta penghapusan Bab VI Pasal 8. Secara spesifik, judul Peraturan Daerah diubah menjadi "Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018". Pasal 4 ditambahkan ayat (3) yang menyatakan bahwa penyajian tujuan pada Bab VI dalam dokumen lampiran RPJMD agar dicantumkan pada Bab V. Selain itu, Bab VI Pasal 8 dihapus dari peraturan tersebut.

(-)

(-)