For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya

Also known as: Perda Kota Surabaya 16/2014 · Perda Kota Surabaya No. 16 Tahun 2014 · Perda Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:15 Agustus 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya
LocationPemerintah Kota Surabaya
Effective Date-
Publication Date15 Agustus 2014
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 1 Tahun 1997 tentang Izin Pemakaian Tanah (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1997 Nomor 1/B).

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2014 mengatur tentang pelepasan tanah aset Pemerintah Kota Surabaya kepada pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT). Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah milik/dikuasai Pemerintah Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan hak atas tanah.

Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada pemegang IPT dengan kriteria tertentu untuk memperoleh hak atas tanah melalui pelepasan aset. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pelepasan tanah dengan persetujuan DPRD berdasarkan permohonan pemegang IPT. Pemegang IPT yang berhak mengajukan permohonan adalah yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Surabaya.

Objek pelepasan adalah tanah yang telah diterbitkan IPT dengan peruntukan perumahan untuk rumah tinggal, pemohon telah memegang IPT selama 20 tahun berturut-turut, IPT masih berlaku, luas IPT maksimal 250 m², hanya satu persil yang bisa dilepaskan, tidak dalam sengketa, dan tidak termasuk dalam perencanaan pembangunan Pemerintah Daerah. Pelepasan tanah dilakukan berdasarkan prinsip saling menguntungkan. Permohonan diajukan tertulis kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan fotocopy IPT, bukti pembayaran retribusi, KTP, dan surat pernyataan kesanggupan membayar biaya.

Setelah persetujuan DPRD, dibuat perjanjian antara Pemerintah Daerah dan pemohon, meliputi perjanjian pembayaran kompensasi dan perjanjian pelepasan tanah. Pemohon berhak mengajukan hak atas tanah setelah pelepasan dan berkewajiban mentaati peraturan, membayar kompensasi, serta menggunakan tanah sesuai peruntukannya. Nilai pelepasan tanah ditetapkan oleh Walikota berdasarkan perhitungan Penilai Internal atau lembaga independen.

1. IPT yang sudah berakhir harus diperpanjang selama dalam proses pelepasan. 2. Selama proses pembayaran kompensasi, pemohon wajib membayar retribusi pemakaian tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila pemohon tidak dapat membayar kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, maka pemohon dianggap mengundurkan diri dan nilai pelepasan yang telah dibayarkan oleh pemohon dikembalikan dengan mekanisme berpedoman pada ketentuan yang berlaku.