For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 8/2014 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:24 September 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date-
Publication Date24 September 2014
Place of EnactmentBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama Kabupaten Tanah Bumbu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam modal Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama pada Tahun Anggaran 2014.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat dengan tujuan memberikan modal awal untuk pengelolaan Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama agar dapat melaksanakan kegiatan dan usahanya, sehingga tujuan pendirian Perusahaan Daerah dapat tercapai. Tujuan pendirian Perusahaan Daerah adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi, mempercepat kesejahteraan masyarakat, menggerakkan dunia usaha di daerah, mengatasi pengangguran, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari bagi hasil usaha. Pengelolaan Perusahaan Daerah ditujukan pada bidang usaha utama yakni Pertambangan, Kepelabuhanan, Peternakan, Perkebunan dan Jasa Konstruksi.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Daerah untuk Tahun Anggaran 2014 sebagai modal awal sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah). Penggunaan dana penyertaan modal oleh Perusahaan Daerah harus dilakukan secara efisien dengan mengutamakan bidang usaha yang layak usaha, didasarkan pada kajian dan analisa yang komprehensif. Pengawasan pengelolaan dan penggunaan dana penyertaan modal dilakukan oleh Badan Pengawas Perusahaan Daerah, yang bertanggung jawab dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Bupati.

(-)

(-)