Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagai Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Objek dan Subjek Retribusi: Objek retribusi adalah jasa pelayanan dan fasilitas tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa tersebut.
- Penggolongan Retribusi: Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan klasifikasi jalan, jenis kendaraan, dan waktu penggunaan.
- Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan waktu parkir, dengan tarif yang berbeda untuk kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, dan kendaraan dengan lebih dari enam roda.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di seluruh wilayah daerah.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Masa dan Saat Terutang Retribusi: Retribusi terutang pada saat penggunaan jasa pelayanan tempat khusus parkir.
- Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat yang ditunjuk, dan diatur tata cara penagihan retribusi yang terutang.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan Wajib Retribusi.
- Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Sanksi, dan Pembatalan: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan atau pengurangan ketetapan retribusi.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Diatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
- Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun.