For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 1998

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Also known as: Perda Kota Semarang 12/1998 · Perda Kota Semarang No. 12 Tahun 1998 · Perda Kota Semarang Nomor 12 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 1998Publication Date:15 Juli 1998
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Khusus Parkir
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date23 Desember 1998
Publication Date15 Juli 1998
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1993 tentang Terminal Mobil Barang Dalam Wilayah Kotamadya Tingkat II Semarang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagai Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Objek dan Subjek Retribusi: Objek retribusi adalah jasa pelayanan dan fasilitas tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa tersebut.
  2. Penggolongan Retribusi: Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan klasifikasi jalan, jenis kendaraan, dan waktu penggunaan.
  4. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan waktu parkir, dengan tarif yang berbeda untuk kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, dan kendaraan dengan lebih dari enam roda.
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di seluruh wilayah daerah.
  6. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Masa dan Saat Terutang Retribusi: Retribusi terutang pada saat penggunaan jasa pelayanan tempat khusus parkir.
  8. Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  9. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat yang ditunjuk, dan diatur tata cara penagihan retribusi yang terutang.
  10. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan Wajib Retribusi.
  11. Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Sanksi, dan Pembatalan: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan atau pengurangan ketetapan retribusi.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Diatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  13. Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.