For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Terhadap Bendahara

Also known as: Peraturan KPK 3/2013 · Peraturan KPK No. 3 Tahun 2013 · Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:17 April 2013Publication Date:1 April 2013
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypePeraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
ThemeTata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Terhadap Bendahara
LocationKomisi Pemberantasan Korupsi
Effective Date17 April 2013
Publication Date01 April 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Komisi untuk mengatur tata cara penyelesaian ganti Kerugian Negara di lingkungan Komisi yang dilakukan Pimpinan, Penasihat, Pegawai, dan Pihak Lain. Tujuannya adalah untuk mengembalikan Kerugian Negara yang telah terjadi, menciptakan tertib administrasi Keuangan Negara dan Barang Milik Negara, serta menciptakan disiplin dan tanggung jawab dalam pengelolaan Keuangan Negara dan/atau Barang Milik Negara yang bukan terhadap Bendahara. Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pimpinan, Penasihat, Pegawai, atau Pihak Lain yang bukan Bendahara di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyelesaian dapat dilakukan dengan cara damai atau tuntutan ganti rugi, dan melibatkan proses pelaporan, pemeriksaan, dan penentuan besaran kerugian.

1. Semua penyelesaian atas peristiwa yang menyebabkan terjadinya Kerugian Negara yang masih berlangsung sampai dengan berlakunya Peraturan ini maka sejauh mungkin diberlakukan ketentuan dalam Peraturan ini.

1. Tuntutan ganti Kerugian Negara berdasarkan peraturan ini tidak menghapuskan sanksi administratif dan/atau tuntutan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.