on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1973 tentang Mengesahkan "Air Transport Agreement Between The Government of Republic of Indonesia and The Government of The Republic of The Philippines"
Also known as: Keppres 7/1973 · Keppres No. 7 Tahun 1973 · Keppres Nomor 7 Tahun 1973
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian transportasi udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina yang telah ditandatangani di Manila pada tanggal 24 Maret 1972. Perjanjian ini dimaksudkan untuk membuka hubungan udara antara kedua negara, yang dianggap penting oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengesahkan perjanjian yang telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan Pejabat Menteri Luar Negeri Filipina. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam keputusan ini. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.