For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Bulungan 6/2018 · Perda Kabupaten Bulungan No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2019Publication Date:28 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Bulungan
Effective Date01 Januari 2019
Publication Date28 Desember 2018
Place of EnactmentTanjung Selor

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Provinsi Kalimantan Utara yang menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.151.955.327.565,78 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.251.955.327.565,78 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Defisit anggaran sebesar (Rp100.000.000.000,00) ditutupi dengan Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA).
  4. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memuat rincian lebih lanjut mengenai APBD.
  5. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)