For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN TAHUN 2018-2038

Also known as: Perda Kabupaten Mamuju Utara 6/2018 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2018Publication Date:21 Desember 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN TAHUN 2018-2038
LocationPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Effective Date26 Desember 2018
Publication Date21 Desember 2018
Place of EnactmentPasangkayu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Pasangkayu untuk periode 2018-2038. RPIK ini bertujuan untuk mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyusunan RPIK ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang memberikan peran kepada pemerintah daerah untuk mendorong kemajuan industri nasional. RPIK ini juga bertujuan untuk mempertegas keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan perindustrian, termasuk mewujudkan industri nasional sebagai pilar ekonomi, mewujudkan struktur industri yang kuat, dan meningkatkan pemerataan pembangunan industri.

Ketentuan Substansial:

RPIK 2018-2038 menetapkan visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan industri daerah. Strategi pembangunan industri meliputi pengembangan industri hulu dan antara berbasis sumber daya alam, peningkatan penguasaan teknologi dan kualitas SDM industri, pengembangan kawasan peruntukan industri, dan pemberian fasilitas kepada industri kecil dan menengah. Program pembangunan industri mencakup penetapan industri unggulan daerah (industri pangan dan industri hulu agro), pengembangan industri unggulan, pengembangan perwilayahan industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri.

RPIK ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri, serta dijadikan sebagai bahan penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan RKPD.

(-)

(-)