Peraturan Bupati ini mengatur petunjuk pelaksanaan retribusi pelayanan kebersihan dan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Kabupaten Konawe Kepulauan. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan kemandirian daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama Retribusi: Retribusi Daerah Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.
- Objek Retribusi: Pelayanan kebersihan dan pengelolaan Sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan Sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara, pengangkutan Sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan/pembuangan akhir Sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir Sampah. Pengecualian: pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial dan tempat umum lainnya.
- Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menikmati atau memanfaatkan pelayanan persampahan/kebersihan.
- Wajib Retribusi: Orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar atas penggunaan pelayanan persampahan/ kebersihan.
- Golongan Retribusi: Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa: Dihitung berdasarkan volume dan sumber Sampah, atau ditaksir berdasarkan luas lantai bangunan atau jenis kendaraan bermotor untuk Sampah jika volume sulit diukur.
- Prinsip Penetapan Tarif: Menutup biaya penyelenggaraan pelayanan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Biaya meliputi biaya pengadaan/pemeliharaan TPA dan TPS, biaya operasional, dan biaya administrasi.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah: Ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati.
- Wilayah Pemungutan: Di wilayah Daerah pada tempat pelayanan persampahan/kebersihan.
- Tata Cara Pemungutan: Tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pembayaran: Secara tunai dan lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
- Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi Daerah.
- Kadaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan Retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.