For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Saran dan Keluhan Masyarakat di Komisi Kepolisian Nasional

Also known as: Permenko Polhukam 2/2023 · Permenko Polhukam No. 2 Tahun 2023 · Permenko Polhukam Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Maret 2023Publication Date:27 Maret 2023
Kepolisian & Ketertiban

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ThemeTata Cara Penanganan Saran dan Keluhan Masyarakat di Komisi Kepolisian Nasional
LocationKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Effective Date28 Maret 2023
Publication Date27 Maret 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan mengatur tata cara penanganan saran dan keluhan masyarakat di Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas berwenang menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden. Pelapor dapat berupa orang perseorangan, badan hukum, atau organisasi kemasyarakatan, dan dapat melaporkan melalui aplikasi E-SKM. Dalam hal E-SKM tidak berfungsi, pelaporan dapat dilakukan melalui surat elektronik, surat nonelektronik, atau media sosial resmi Kompolnas. Proses penanganan saran dan keluhan melibatkan klasifikasi, verifikasi, klarifikasi, dan pemberian rekomendasi. Kompolnas wajib menjaga kerahasiaan informasi pelapor dan menyelesaikan penanganan sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

(-)

1. Anggota Kompolnas dan Pegawai Sekretariat Kompolnas yang tidak menjalankan kewajiban atau melanggar larangan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.