For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Nomor 20 Tahun 2009 tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Kerja

Also known as: Permen ESDM 1/2021 · Permen ESDM No. 1 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:6 Januari 2021Publication Date:4 Januari 2021
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Nomor 20 Tahun 2009 tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Kerja
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date06 Januari 2021
Publication Date04 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Nomor 20 Tahun 2009 tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Kerja

Peraturan ini dikeluarkan dengan latar belakang bahwa susunan dan tata kerja kelompok kerja Dewan Energi Nasional yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2009 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi saat ini. Dengan adanya kebijakan baru mengenai kebijakan energi nasional, penanggulangan krisis energi, dan rencana umum energi nasional, kelompok kerja tersebut dianggap tidak lagi relevan. Oleh karena itu, peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan terkini.

(-)

(-)