For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/PMK.01/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Putusan Hukum

Also known as: PMK 80/PMK.01/2015 · PMK No. 80/PMK.01/2015

Status:
Active
Effective Date:16 April 2015Publication Date:15 April 2015
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePelaksanaan Putusan Hukum
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 April 2015
Publication Date15 April 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2015 ini diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan putusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terutama yang memerintahkan pembayaran sejumlah uang yang tidak dapat dibebankan pada anggaran kementerian/lembaga. Menteri Keuangan, sebagai Bendahara Umum Negara, berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara dalam konteks ini. Peraturan ini mengatur prosedur bagi Penerima Hak Tagih untuk mengajukan permohonan pelaksanaan putusan hukum kepada Menteri Keuangan, termasuk persyaratan dokumen yang harus dilampirkan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan pembentukan tim percepatan penyelesaian putusan hukum yang bersifat ad hoc untuk memastikan pelaksanaan putusan hukum berjalan efektif.

  1. Permohonan pelaksanaan Putusan Hukum yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diselesaikan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 Peraturan Menteri ini.

(-)